You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sembilan pasukan Biru kuras saluran RE Matadinata
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Saluran di Jalan RE Martadinata Dikuras Sepanjang 500 Meter

Sembilan personel Satgas Sumber Daya Air (SDA) menguras saluran air di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kita kuras dengan alat penghancur tanah

Koordinator Satgas SDA Pademangan, Akhirudin mengatakan, pengurasan ini dilakukan karena air di dalam saluran tidak mengalir lancar, sehingga memicu genangan saat hujan.

"Kita kuras dengan alat penghancur tanah, karena sedimentasi lumpurnya banyak yang mengeras," ujarnya Selasa (14/2).

Pengurasan Saluran di Jalan Petamburan VI Diapresiasi Warga

Akhirudin menjelaskan, pengurasan saluran yang memiliki lebar 1,5 meter ini dikerjakan hingga sepanjang 500 meter. Pengerjaan pengurasan saluran ditargetkan selesai awal Maret 2023 mendatang.

"Per hari kita bisa mengangkut 350 karung berisi sampah dan lumpur," terangnya.

Herman (37), warga sekitar meyakini pengurasan saluran ini dapat mengurangi genangan yang bisa terjadi di Jalan RE Martadinata saat hujan.

"Harapan saya dengan adanya pengurasan saluran ini jalan yang biasa kita lintasi tidak tergenang lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1491 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1379 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1232 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye878 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye873 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik